Monday, July 4, 2016

Bagaimana tatacara pembatalan dan pengembalian BPIH?

a. Penyelesaian pembatalan pendaftaran calon jemaah haji dilakukan berdasarkan atas permohonan yang bersangkutan secara berjenjang melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk pengembalian BPIH nya.