Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membenarkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memberikan tambahan kuota untuk jemaah haji Indonesia sebesar 10ribu. Tambahan kuota ini diberikan Raja Salman kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi.
“Info tentang penambahan kuota benar adanya. Saat ini, tambahan kuota tersebut juga sudah masuk dalam sistem e-Hajj Saudi,” terang Menag Lukman di Jakarta, Senin (15/04).
“Sebagai tindak lanjut, kami akan segera melakukan pembahasan dengan DPR,” lanjutnya.
Menurut Menag, pembahasan dengan DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu segera dilakukan karena penambahan kuota berimplikasi pada sejumlah hal yang kompleks. Pertama, terkait biaya penyelenggaraan. Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M dengan skema kuota 221ribu, terdiri dari 204ribu jemaah haji reguler dan 17ribu jemaah haji khusus. Rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler tahun ini, Rp35.235.602,- atau setara USD 2,481.
“Bersama DPR, kami sudah menyepakati biaya haji 2019 menggunakan dana optimalisasi sebesar Rp7,039 Trilyun untuk 204.000 jemaah. Itu artinya untuk 10.000 jemaah baru sebagai tambahan kuota diperlukan tambahan biaya tak kurang dari Rp346Milyar. Penambahan kuota itu juga berdampak pada penambahan sekitar 25 kloter baru dan penambahan sekitar 125 petugas kloter. Maka perlu dibahas kembali hal-hal yang terkait dengan sumber biayanya,” ujarnya.
Dampak kedua, terkait pengadaan layanan haji, baik di dalam maupun luar negeri. Di dalam negeri, penambahan kuota akan mempengaruhi proses penyiapan dokumen dan manasik jemaah haji. Apalagi, proses penerbitan visa saat ini mempersyaratkan rekam biometrik yang saat sedang berjalan dan di sejumlah daerah sudah hampir selesai.
“Kami harus mendistribusikan kembali tambahan kuota ini ke tingkat provinsi,” ucapnya.
“Kami juga harus menambah petugas kloter. Jumlah 10ribu setidaknya akan terdistribusi dalam kurang lebih 25 penerbangan. Setiap penerbangan harus ada lima petugas kloter,” lanjutnya.
Di luar negeri, hampir seluruh pengadaan layanan akan terdampak. Proses pengadaan yang semestinya sudah hampir final, berarti harus ditambah, dan itu bukan hal mudah. Terkait akomodasi di Madinah misalnya, saat ini hampir seluruh hotel di kawasan Markaziah (jarak terdekat Masjid Nabawi), sudah penuh.
“Penambahan kuota tentu akan menambah kebutuhan hotel yang saat ini sudah banyak dipesan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia,” tutur Menag.
Untuk akomodasi di Makkah, penambahan kuota akan berdampak pada sistem zonasi. Sistem ini baru diterapkan tahun ini. Jemaah haji Indonesia akan ditempatkan pada tujuh wilayah, berdasarkan kelompok embarkasi sebagai berikut:
1. Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
2. Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
3. Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
4. Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
5. Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
6. Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
7. Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)
2. Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
3. Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
4. Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
5. Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
6. Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
7. Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)
“Penyediaan akomodasi di Makkah yang saat ini sedang berjalan, sudah hampir final dengan skema zonasi. Karenanya, kemungkinan besar, khusus untuk tambahan 10ribu ini tidak lagi menggunakan sistem zonasi,” jelasnya.
Selain akomodasi, kebutuhan lainnya yang harus disiapkan adalah terkait bus shalawat dan biaya angkut bagasi. “Semua membutuhkan biaya, baik direct maupun indirect. Karenanya, Kemenag akan segera melakukan pembahasan dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan terkait penambahan kuota ini,” tandasnya. ***