Sunday, August 28, 2016

Pemerintah Saudi Perketat Jamaah Haji Tanpa Dokumen, Infrastruktur Diperbaiki

Sampai bulan ini sudah ratusan ribu kaum muslimin seluruh dunia telah  memasuki Arab Saudi dan diperkirakan puncak ibadah haji akan dikunjungi lebih dari tiga juta kaum Muslim sedunia bulan ini.
Mereka datang dari seluruh dunia dan akan berkumpul secara serentak di Bukit Arafat pada hari wukuf yang dijadwalkan ini pada 13 September 2016 ini.
Guna  memastikan kaum Muslim dapat beribadah dengan baik, pemerintah Arab Saudi dalam hal perbaikan infrastruktur, khususnya perluasan daerah sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pemerintah Arab Saudi bersedia untuk menghasilkan ketentuan besar untuk mengubah wajah Masjid dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan kepada penyembahan Muslim.
Meskipun beberapa orang luar mengkritik tindakan yang dianggap untuk mengubah wajah asli Mekkah khususnya, tapi itu benar-benar tidak menjadi luka untuk Pemerintah Arab Saudi untuk melanjutkan upaya tersebut.
Proyek Perluasan memperluas ruang ibadah di dalam masjid dan Masjid Nabawi dilakukan dengan biaya lebih 350 Trilyun.
Perluasan juga mencakup tempat ibadah enam lantai dengan 680 elevator, 24 lift, dan 21 ribu toilet, selain tambahan fasilitas bagi penyandang cacat. Selain itu, ada pula perluasan halaman, terowongan, tambahan fasilitas pelayanan, dan jalan lingkar pertama.
Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi mengatakan akan memperketat jamaah  yang menunaikan haji tanpa dokumen.
Diberitakan Arab News, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri mengingatkan penduduk setempat bahwa mereka tidak akan dibebaskan menerima hukuman jika melanggar instruksi tersebut.
“Ekspatriat akan kembali jika mereka menemukan ziarah tanpa izin legal dan tidak diperbolehkan untuk memasuki negara dalam jangka waktu tertentu.
“Untuk orang-orang Arab Saudi, mereka akan dikenakan denda dan hukuman penjara, atau keduanya,” kata pihak kementerian.
Tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pernah melacak keberadaan 120.000 orang yang melakukan ibadah haji secara ilegal.
Mereka yang ketahuan melanggar akan dipanggil ke kantor-kantor polisi. Warga Saudi yang melakukan ibadah haji tanpa izin akan dikenai denda, sementara warga asing akan dideportasi dan dilarang kembali selama 10 tahun ke negara tersebut.
Bahkan Badan Keamanan Saudi telah menggunakan alat baru yang memanfaatkan sidik jari, di Makkah dan tempat ibadah lain untuk mendeteksi ekspatriat yang naik haji tanpa izin.*