Menurut artinya adalah darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak, yaitu kambing, unta atau sapi ditanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Dan terdiri dari 2 (dua) macam , yaitu :
a. Dam Nusuk (Karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau haji Qiran.
b. Dam Isa'ah (Karena melanggar aturan) :
1) Melanggar aturan Ihram haji dan Umrah
2) Meninggalkan salah satu wajib haji atau Umrah yang terdiri dari :
a) Tidak berihram dari Miqat
b) Tidak Mabit di Muzdalifah
c) Tidak Mabit di Mina
d) Tidak Melontar Jumroh
e) Tidak Tawaf Wada'
sumber : kemenag.go.id
a. Dam Nusuk (Karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau haji Qiran.
b. Dam Isa'ah (Karena melanggar aturan) :
1) Melanggar aturan Ihram haji dan Umrah
2) Meninggalkan salah satu wajib haji atau Umrah yang terdiri dari :
a) Tidak berihram dari Miqat
b) Tidak Mabit di Muzdalifah
c) Tidak Mabit di Mina
d) Tidak Melontar Jumroh
e) Tidak Tawaf Wada'
sumber : kemenag.go.id